Asas dan kode etik bimbingan konseling

A.  Asas-Asas Bimbingan dan Konseling

1.  Asas Kerahasiaan

Rahasia, yaitu menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan tentang peserta didik (klien), yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini, guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.

2.   Asas Kesukarelaan

Sukarela yaitu menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (klien) mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperlukan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
Jika asas kerahasiaan memang benar-benar telah tertanam pada diri (calon) klien dapat diharapkan bahwa mereka yang mengalami masalah akan dengan sukarela membawa masalahnya itu kepada pembimbing untuk minta bimbingan.

3.  Asas Keterbukaan

yaitu asas yang menghendaki agar peserta didik (klien)  yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersikap terbuka dan tidak berpura-pura, baik dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Guru pembimbing (konselor) berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta didik (klien). Agar peserta didik (klien) mau terbuka, guru  pembimbing (konselor) terlebih dahulu bersikap terbuka dan tidak berpura-pura. Asas keterbukaan ini bertalian erat dengan asas kerahasiaan dan  dan kesukarelaan.

4.  Asas Kekinian

yaitu menghendaki agar objek sasaran layanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan peserta didik (klien) dalam kondisinya sekarang. Layanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang. Asas kekinian juga mengandung pengertian bahwa konselor tidak boleh menunda-nunda pemberian bantuan. Jika diminta bantuan oleh klien atau jelas-jelas terlihat misalnya adanya siswa yang mengalami masalah, maka konselor hendaklah segera memberikan bantuan. Konselor tidak selayaknya menunda-nunda memberi bantuan dengan berbagai dalih

5.  Asas Kemandirian

Pelayanan bimbingan dan konseling bertujuan menjadikan klien dapat berdiri sendiri, tidak bergantung pada orang lain atau tergantung pada konselor. Individu yang dibimbing setelah dibantu diharapkan dapat mandiri dengan ciri-ciri pokok mampu:
1.    Mengenal diri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya.
2.    Menerima diri sendiri secara positif dan dinamis.
3.    Mengambil keputusan untuk dan oleh diri sendiri.
4.    Mengarahkan diri sesuai dengan keputusan itu.
5.    Mewujudkan diri secara optimal sesuai dengan potensi, minat, dan kemampuan-kemampuan yang dimilikinya.

6.    Asas Kegiatan

yaitu asas yang menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan dapat berpartisipasi aktif di dalam penyelenggaraan/kegiatan bimbingan. Guru Pembimbing (konselor) perlu mendorong dan memotivasi peserta didik untuk dapat aktif dalam setiap layanan/kegiatan  yang diberikan kepadanya.
Asas ini merujuk pada pola konseling “multidimensional” yang tidak hanya mengandalkan transaksi verbal antara klien dengan konselor. Dalam konseling yang berdimensi verbal pun asas kegiatan masih harus terselenggara, yaitu klien mengalami proses konseling dan aktif pula melaksanakan atau menerapkan hasil-hasil konseling.

7.    Asas Kedinamisan

Dinamis yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (klien) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak menoton, dan terus berkembang serta berlanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu. Usaha pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri klien yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik. Perubahan itu tidaklah sekadar mengulang yang lama yang bersifat menoton, melainkan perubahan yang selalu menuju kesuatu pembaruan, sesuatu yang lebih maju, dinamis sesuai dengan arah perkembangan klien yang dikehendaki.

8.    Asas Keterpaduan

Terpadu yaitu asas bimbingan dab konseling yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang yang dilakukan oleh guru guru pembimbing maupun pihak lain, Saling menunjang, harmonis, dan terpadu.

  9.  Asas Kenormatifan;

 yaitu asas yang menghendaki agar   segenap  layanan  dan  kegiatan   bimbingan  dan konseling   didasarkan   pada norma-norma,  baik norma  agama,  hukum,  peraturan,  adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan  kebiasaan–kebiasaan yang berlaku.

10.  Asas Keahlian

Usaha bimbingan dan konseling perlu dilakukan asas keahlian secara teratur dan sistematik dengan menggunakan prosedur, teknik, dan alat (instrumentasi bimbingan dan konseling) yang memadai.

11.  Ahli Tangan Kasus

Ahli tangan kasus yaitu menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas tuntas atas suatu permasalahan itu kepada kepada yang lebih ahli.

12.  Asas Tut Wuri Handayani

 yaitu asas yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, dan memberikan rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada peserta didik (klien) untuk maju. Asas ini menuntut agar pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan pada waktu klien mengalami masalah dan menghadap pada konselor saja, tetapi diluar hubungan proses bantuan bimbingan dan konseling pun hendaknya dirasakan adanya manfaat pelayanan bimbingan dan konseling itu.

B.  Kode Etik Bimbingan Dan Konseling


Kode etik bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut:

  1.  Pembimbing yang memegang jabatan harus memegang teguh prinsip-prinsip bimbingan dan kinseling.
  2. Pembimbing harus berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai hasil yang baik.
  3. Pekerjaan pembimbing harus harus berkaitan dengan kehidupan pribadi seseorang maka seorang pembimbing harus:
  4. Dapat menyimpan rahasia klien
  5. Menunjukkan penghargaan yang sama pada berbagai macam klien.
  6.  Pembimbing tidak diperkjenan menggunakan tena pembantu yang tidak ahli.
  7. Menunjukkan sikap hormat kepada klien
  8. Meminta bantuan alhi diluar kemampuan stafnya.

Di samping rumusan kode etik bimbingan dan konseling yang dirumusakan oleh ikatan petugas bimbingan Indonesia, yaitu:

  • Pembimbing menghormati harkat klien.
  •  Pembimbing menempatkan kepentingan klien diatas kepentingan pribadi.
  •  Pembimbing tidak membedakan klien.
  • Pembimbing dapat menguasai dirinya, dalam arti kata kekurangan-kekurangannya dan perasangka-prasangka pada dirinya.
  • Pembimbing mempunyai sifat renda hati sederhana dan sabar.
  • Pembimbing terbuka terhadap saran yang diberikan pada klien.
  • Pembimbing memiliki sifat tanggung jawab terhadab lembaga ataupun orang yang dilayani.
    Pembimbing mengusahakan mutu kerjanya sebaik ungkin.
  •  Pembimbing mengetahui pengetahuan dasar yang memadai tentang tingkah laku orang , serta tehnik dan prosedur layanan bimbingan guna memberikan layanan sebaik-baiknya.
  • Seluruh catatan tentang klien bersifat rahasia.
  • Suatu tes hanya boleh diberikan kepada petugas yang berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya.

Comments

  1. Menangkan juga Jackpot hingga ratusan juta rupiah.
    Custumer Service online kami siap 24jam akan melayani Deposit,
    withdraw dan Registrasi anda dengan cepat, ramah, sopan dan
    juga profesional.
    Kami bertransaksi Menggunakan Bank BCA, BNI, BRI , Danamon , dan Mandiri
    Ayo segera daftarkan diri anda di www,pokers1288,pw
    (WA : 081910053031)

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Bleep tes dan Norma

TES BALKE (LARI 15 MENIT) DAN NORMA

Tes Lari 2,4 Km(COOPER TEST) dan Norma